hal yang perlu Anda pahami tentang tanda tangan elektronik

Rate this post

– Tahukah Anda apa itu Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang semakin populer? Apalagi di masa pandemi, yang terbukti menjadi alternatif populer dan semakin umum dalam penanganan dan otorisasi dokumen.

Dengan bergesernya kebutuhan masyarakat ke arah serba digital, metode validasi dokumen seperti tanda tangan elektronik dan cap kursif atau yang biasa kita kenal dengan tanda tangan basah diprediksi akan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

hal yang perlu Anda pahami tentang tanda tangan elektronik

hal-yang-perlu-Anda-pahami-tentang-tanda-tangan-elektronik

Baca juga:
– Hari Guru Sedunia, TikTok menghadirkan panduan keamanan digital untuk para pendidik
– Telkomsel Orbit memperkenalkan gaya hidup digital untuk segmen keluarga
– Kominfo menjanjikan Internet berkecepatan tinggi setelah menyelesaikan peralihan ke televisi digital
– Upaya Microsoft mendongkrak ekonomi digital Indonesia

Bahkan, beberapa layanan digital seperti fintech, digital banking, telekomunikasi dan masih banyak lagi lainnya mensyaratkan tanda tangan elektronik disertai dengan verifikasi identitas agar transaksi dapat dilakukan secara aman dan nyaman serta untuk menghindari penipuan atau fraud.

Untuk itu, tanda tangan elektronik dengan standar keamanan yang tinggi

menjadi salah satu cara untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Namun, sebelum Anda mulai menggunakan tanda tangan elektronik, penting untuk memahami cara menggunakannya agar Anda tidak tersesat saat menggunakannya.
Identitas Digital VIDA. (VIDA.id)
Identitas Digital VIDA. (VIDA.id)

Sehubungan dengan Cyber ​​​​Security Month yang diperingati oleh masyarakat internasional

, berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang e-signature:

1. Tanda tangan elektronik tidak dipindai
Didukung oleh GliaStudio

Ketika mendengar tentang tanda tangan elektronik, yang langsung terlintas di benak Anda mungkin adalah metode penulisan tanda tangan di atas kertas, yang kemudian dipindai dan diubah menjadi file dalam format elektronik.

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dienkripsi dalam bentuk sertifikat elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi. Di Indonesia dan di seluruh dunia, tanda tangan elektronik yang sah menggunakan mekanisme keamanan kriptografi dan diterbitkan oleh Certificate Authority (CA) atau dikenal di Indonesia sebagai Electronic Certificate Operator (PSrE).

PSrE adalah entitas yang terdaftar dan bersertifikat untuk menerbitkan sertifikat elektronik untuk membuat tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum di Indonesia.

Tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE hanya dapat dimiliki dan digunakan oleh pengguna yang identitasnya telah diverifikasi oleh PSrE penerbit dan tidak dapat dialihkan atau digunakan oleh orang lain, karena penggunaannya memerlukan otentikasi.

VIDA atau PT Indonesia Digital Identity selaku parent certificate authority menambahkan pandangannya.

“Sejak diundangkannya UU ITE pada tahun 2008, tanda tangan elektronik telah diperkenalkan ke dalam ekosistem digital Indonesia. Namun, akses terhadap tanda tangan elektronik yang aman dan mudah digunakan masih sangat terbatas dan tidak mudah dipahami oleh masyarakat secara langsung. Ini berarti metode yang lebih sederhana seperti pemindaian tanda tangan lebih populer tetapi sangat berisiko dalam hal penipuan identitas. Kini dengan berbagai inovasi dari Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA yang menyediakan teknologi tanda tangan elektronik dengan verifikasi identitas yang instan dan mudah digunakan, semakin banyak orang dan pelaku usaha dapat mulai menggunakan tanda tangan elektronik hanya dari satu aplikasi untuk mengelola bisnisnya secara cepat dan mudah secara efisien.” ujar Sati Rasuanto, co-founder dan CEO VIDA.

2. Tanda tangan elektronik sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hard copy merupakan alat bukti yang sah dan dipersamakan di hadapan hukum, tetapi juga mengatur masalah penggunaannya. tanda tangan elektronik.

Pasal 11 UU ITE menyatakan bahwa tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi Anda tidak perlu khawatir tanda tangan elektronik melemahkan dokumen Anda.

Seperti halnya tanda tangan biasa, dokumen dengan tanda tangan elektronik juga dapat dinyatakan sah di hadapan hukum. Tanda tangan elektronik juga diperkuat dengan peraturan turunan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang beberapa

Baca Juga :

https://produkumkmjember.id
https://pppptkpertanian.id
https://plnlabuhanangin.co.id
https://kimo.co.id
https://polresbangli.id