Definisi regulasi perusahaan
Buka baca cepat
Aturan bisnis adalah aturan yang mengatur perilaku dalam kegiatan usaha berupa peraturan pemerintah, peraturan industri, peraturan kelompok industri, dll.
Tujuan pembuatan aturan bisnis adalah untuk mengatur orang dan masyarakat dengan batasan tertentu. Aturan ini berlaku untuk berbagai lembaga publik untuk kepentingan umum dan bisnis.
Fungsi regulasi bisnis adalah mengatur perilaku pengusaha dan konsumen dalam batasan tertentu. Aturan bisnis ini mengikat dan mengontrol perilaku orang-orang di perusahaan.
Jenis regulasi bisnis
1. Aturan bisnis branding
Merek bisnis adalah penanda yang membuatnya mudah diingat. Beberapa merek memiliki huruf, angka, gambar, dan elemen warna. Merek juga menjadi pembeda antara perusahaan dengan perusahaan lain.
Dasar hukum merek dagang
UUD NO. 15 dari 2001 dalam hal merek
UUD NO. 23 tahun 1993 tentang pengajuan pendaftaran merek
PP NO. 7 tahun 2005 tentang Komisi Banding Merek
PP NO. 24 TH 1993 kelas jasa dan barang
PP NO. 51 TH 2007 Tentang Informasi Geografis
Ruang lingkup merek
merek dagang
Merek yang berfungsi sebagai penanda bagi perusahaan yang menjual produknya baik secara individu, kelompok, maupun dengan perusahaan untuk membedakan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Baca lebih lanjut: Thimble adalah
Tanda layanan
Merek dagang digunakan oleh perusahaan jasa. Layanan ditawarkan oleh individu atau kelompok sebagai pembeda dari layanan serupa lainnya.
Sistem perlindungan merek dagang
Perlindungan merek dagang ini dilindungi undang-undang. Artinya, hak merek dagang dialihkan ke pendaftar pertama (orang pertama yang mendaftar).
Berikut ini adalah fitur-fitur pendaftaran merek dagang, termasuk:
Sebagai bukti kepemilikan merek dagang
Sebagai dasar untuk menolak aplikasi merek dagang orang lain
Sebagai dasar untuk mencegah penggunaan merk yang sama.
2. Aturan bisnis perlindungan konsumen
Anda dapat menemukan peraturan ini di nomor undang-undang. Agustus 1993 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dapat dibagi menjadi dua bagian:
Perlindungan preventif adalah perlindungan konsumen saat membeli atau menggunakan barang atau jasa.
Perlindungan medis adalah perlindungan konsumen melalui penggunaan produk atau layanan tertentu.
Prinsip perlindungan konsumen
Prinsip keadilan
Prinsip keuntungan
Prinsip keselamatan dan keselamatan konsumen
Prinsip keseimbangan
Prinsip kepastian hukum
3. Peraturan yang melarang praktek bisnis monopoli
Praktik bisnis monopoli adalah kegiatan di mana kekuatan ekonomi perusahaan menjadi pusat pengendalian produksi dan pemasaran produk atau jasa tertentu.
Hal ini menyebabkan persaingan bisnis tidak sehat dan merugikan barang publik.
Dalam berbisnis di Indonesia, pengusaha harus menerapkan prinsip demokrasi ekonomi. Hal ini menciptakan keseimbangan dan stabilitas antara kepentingan pengusaha dan kepentingan publik.
Hal berikut dilarang oleh hukum:
Pengusaha tidak diperbolehkan memonopoli produksi atau pemasaran barang atau jasa.
Pengusaha dapat mendeklarasikan diri sebagai praktik eksklusif apabila barang atau jasa yang dijual tidak ada alternatifnya atau berdampak negatif bagi pengusaha lain karena kalah bersaing.
Para pelaku bisnis, baik individu maupun organisasi, hanya dapat menguasai hingga 50% pangsa pasar dari satu produk atau layanan yang mereka jual.
Baca lebih lanjut: Sekretaris Is
Tujuan dari larangan monopoli bisnis adalah:
Melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan perekonomian negara.
Mempromosikan lingkungan bisnis dengan membuat aturan yang adil untuk persaingan bisnis.
Penghindaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam operasi bisnis
LIHAT JUGA:
https://memphisthemusical.com/
https://officialjimbreuer.com/
https://timeisillmatic.com/
https://votizen.com/
https://boutiquevestibule.com/
https://ariatemplates.com/
https://worldbeforeher.com/
https://thinknext.net/
https://bootb.com/
https://excite.co.id/