Definisi APBD
APBD merupakan rencana keuangan daerah tahunan yang dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DVRD serta ditetapkan juga dengan Peraturan Daerah (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006).
Dengan demikian, APBD ini merupakan alat atau wadah untuk menampung berbagai bentuk kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program yang pada suatu saat akan dirasakan manfaatnya oleh banyak orang.
Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia dan PAU-SE UGM, APBD pada dasarnya adalah alat politik yang digunakan Yaknio sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dari Karnyanya, DPRD dan juga pemerintah daerah harus senantiasa bekerja secara nyata dan terstruktur untuk menciptakan APBD yang mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat berdasarkan potensi daerah masing-masing dan dapat atau juga dapat memenuhi kebutuhan pembuatan APBD. , yang berpedoman pada kepentingan akuntabilitas publik.
Mardiasmo (2002: 11) mencatat bahwa salah satu aspek terpenting dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah.
Anggaran daerah yang tercermin dalam APBD merupakan alat politik penting bagi pemerintah daerah yang menempati bagian sentral dalam upaya mengembangkan kapabilitas dan juga efektivitas pemerintah daerah tersebut. Anggaran daerah seharusnya dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan atau menentukan besarnya pendapatan dan juga pengeluaran, sebagai alat pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta alat untuk otoritas belanja di masa depan, serta sebagai ukuran standar evaluasi kinerja. dan juga alat koordinasi untuk semua kegiatan di wilayah kerja yang berbeda.
Jenis atau jenis APBD
Dalam Pasal 79 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Jo Pasal 3 dan 4 UU 25 Tahun 1999 Jo Pasal 157 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa sumber pendapatan serta pendapatan daerah terdiri dari:
Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, iuran, dan pendapatan asli daerah sah lainnya.
Dana kompensasi yang terdiri dari dana penyertaan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana penyertaan bukan pajak, dan dana alokasi khusus (DAK).
Pendapatan daerah sah lainnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pendapatan daerah ini merupakan hak yang diakui pemerintah daerah sebagai markup atas nilai kekayaan bersih. Pendapatan daerah ini adalah uang yang masuk ke suatu daerah dalam tahun anggaran tertentu.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999, Pasal 21 Tiang disebutkan bahwa anggaran belanja dalam APBD tidak boleh atau tidak boleh melebihi anggaran untuk pendapatan. Dalam menjelaskan alasannya, daerah tidak dapat atau tidak dapat menganggarkan belanja tanpa adanya kepastian terlebih dahulu tentang ketersediaan sumber pendanaan dan mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi pengeluarannya. Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk semua jenis belanja.
Fungsi APBD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut:
Fungsi otorisasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar perolehan atau pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan
Fungsi perencanaan.
Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan suatu kegiatan / kegiatan untuk tahun yang bersangkutan.
Fungsi pemantauan.
Anggaran daerah menjadi pedoman untuk dapat atau menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi pemetaan.
Anggaran daerah harus dirancang untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi.
Anggaran daerah ini juga harus memastikan keadilan dan kecukupan.
Fungsi stabilisasi.
Anggaran daerah ini juga merupakan instrumen untuk menjaga dan memperjuangkan keseimbangan ekonomi dasar di suatu daerah.
Dasar hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dasar hukum penyusunan APBD adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan dan
- Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan dan Penghitungan APBD.
- PP nomor 105 tahun 2000 yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan dari APBD ini disusun dengan tujuan dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pengaturan pendapatan dan belanja untuk penyelenggaraan pembangunan daerah sehingga dapat dihindari kesalahan, pemborosan dan kecurangan yang merugikan. Tujuan tambahan APBD tercantum di bawah ini, termasuk yang berikut:
- Dalam hal ini, pemerintah mendukung pemerintah daerah dalam mencapai tujuan perpajakannya
Memperbaiki organisasi atau koordinasi tiap departemen di lingkungan pemerintah daerah.
Berkontribusi pada presentasi dan penciptaan efisiensi dan pemerataan untuk pengiriman barang dan jasa publik dan umum. - Memprioritaskan atau memprioritaskan belanja pemerintah daerah.
Penyajian dan juga peningkatan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan juga pemerintah daerah dapat atau dapat dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DVRD).
Sekian, dan terima kasih telah membaca tentang pengertian APBD, jenis, tujuan, fungsi, dan basisnya. Semoga apa yang disajikan dapat bermanfaat bagi anda.
Sumber :